Sejarah

Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat awalnya dibentuk berdasarkan surat keputusan bersama yaitu Menteri dalam negeri dan Menteri pekerjaan umum Nomor 3 Tahun 1984 dan Nomor 261 /KPTS/1984 tentang Pembentukan Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Barat.

Seiring dengan perkembangannya BPAM mengalami perubahan menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan diterapkannya peraturan daerah (PERDA) Nomor 27 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Barat. Selanjutnya, berdasarkan berita acara serah terima nomor 539/1061/1993 tanggal 2 Maret 1993 dilakukan serah terima Prasarana dan Sarana penyediaan air bersih dari Gubernur Jambi kepada Bupati Tanjung Jabung Barat.